Satpol PP dan Dishub Nyaris Ricuh
BENGKULU, BE - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Bengkulu nyaris ricuh. Kepala Satpol PP, Jahin LB SSos, terlibat adu mulut dengan Kasi Sarana dan Prasarana Jalur Angkutan Darat pada Dishubkominfo, Firdaus MZ. Adu mulut di picu dengan keluarnya surat pernyataan tidak keberatan dari Dishubkominfo Kota Bengkulu atas dialihfungsikannya lahan parkir yang berada di seberang Sport Center Pantai Panjang untuk berjualan para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan tersebut. \"Kenapa harus dikeluarkan surat tanda tidak keberatan? Kami justru diminta walikota dan Kapolres untuk mesterilkan area ini sehingga tidak menganggu hajatan HPN (Hari Pers Nasional) yang dipusatkan di sini. Kalau ada surat menyurat ini tentu saja menjadi masalah bagi kami untuk menyelesaikan tugas,\" kata Jahin dalam penertiban terhadap 2 hotel serta PKL Pantai Panjang, siang kemarin. Data terhimpun di lokasi kejadian, diduga surat yang diterbitkan oleh Dishubkominfo tidak gratis. Setiap PKL yang mendapatkan surat tersebut diminta untuk memberikan uang setoran dari Rp 3 juta hingga Rp 5 juta. Sebanyak 10 pedagang telah membuka tenda dan menggelar lapaknya di kawasan Sport Center tersebut sepanjang pelaksanaan HPN. \"Surat ini akan kami berikan kepada walikota untuk menjadi bahan pertimbangan. Sementara ini eksekusi kami tunda,\" lanjut Jahin. Di lain pihak, Kepala Dishubkominfo Kota Bengkulu, Selupati SH, melalui Kasi Sarana dan Prasarana Jalur Angkutan Darat pada Dishubkominfo, Firdaus MZ, tidak menampik adanya penerbitan surat tersebut. Namun demikian, paparnya, surat tersebut tidak berarti pihaknya memberikan izin kepada para PKL untuk menggelar dagangannya. \"Surat pernyataan tidak keberatan agar lokasi parkir ini dijadikan sebagai tempat berjualan memang kami terbitkan. Namun bukan berarti kami memberikan izin kepada mereka. Kalau mau ditertibkan, ya, tidak masalah. Itu akan menjadi tanggung jawab para pemohon dalam hal ini para pedagang. Dan yang jelas kami tidak memerintahkan untuk dibongkar,\" ucap Firdaus yang pada akhirnya menjadi pemicu protes dari Kepala Satpol PP Kota Bengkulu. Sementara Yoyon Markono, pria yang mengaku sebagai penanggungjawab adanya lapak-lapak PKL di kawasan Sport Center, mengatakan, para PKL yang ada di kawasan arena parkir Sport Center tersebut semula merupakan para PKL yang berada di lapangan basket Sport Center. Sebelum menegakkan lapak, mereka berkonsultasi kepada para pengurus parkir di kawasan tersebut agar lahan parkir tersebut dapat digunakan sebagai tempat berjualan. \"Mereka bilang tidak keberatan asalkan ada izin dari Dishub. Suratnya pun sudah kami tembuskan kepada pihak kelurahan, kepolisian bahkan hingga walikota. Kalau tidak ada legalitas seperti itu, kami tidak akan berani berjualan di sini,\" sampainya. Sebelum keributan tersebut, Satpol PP telah menyita beberapa unit gerobak milik PKL berikut dagangannya di badan jalan sekitar kawasan Sport Center. Salahsatunya milik Idal Susi Yanto (34). Beberapa dagangannya disita dan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk ditindaklanjuti. Perlakuan berbeda ditujukan kepada sejumlah PKL yang berada di kawasan Sport Center. Para PKL di kawasan ini hanya diberikan imbauan agar mengemasi dagangannya karena mereka memiliki surat legalitas yang dikeluarkan oleh pihak UPTD Sport Center. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: